Rabu, 09 Juni 2010

Sifat Dan Produk Hukum Pembetulan

  • Bersifat kesalahan yang manusiawi.
  • Tidak mengandung sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung argumentasi yuridis.
  • Terbatas pada hal-hal sbb:
    - Kesalahan tulis
    - Kesalahan hitung
    -
    Kekeliruan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu dalam penerapan tarif, prosentase, sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan pengkreditan.
    - Pembetulan dilakukan secara jabatan oleh fiskus atau permohonan Wajib Pajak.
    - Bisa dilakukan lebih dari satu kali pembetulan.
    - Dilakukan atas SKP ( SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN ) dan STP.

0 komentar:

Followers