Rabu, 09 Juni 2010
Sifat Dan Produk Hukum Pembetulan
- Bersifat kesalahan yang manusiawi.
- Tidak mengandung sesuatu yang dipersengketakan atau mengandung argumentasi yuridis.
- Terbatas pada hal-hal sbb:
- Kesalahan tulis - Kesalahan hitung - Kekeliruan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu dalam penerapan tarif, prosentase, sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan pengkreditan.- Pembetulan dilakukan secara jabatan oleh fiskus atau permohonan Wajib Pajak. - Bisa dilakukan lebih dari satu kali pembetulan. - Dilakukan atas SKP ( SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN ) dan STP.
Label:
Peninjauan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(32)
-
▼
Juni
(32)
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 22
- Pembukuan Pajak
- NPWP - PKP - Hak, Kewajiban dan Sanksi Perpajakan
- PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
- Pendaftaran Objek Pajak
- Objek Pajak PBB
- Transaksi Antar Pengusaha Kena Pajak yang Terdapat...
- Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (Pasal 3A U...
- Pengertian PKP (Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nom...
- JANGKA WAKTU KEPUTUSAN KEBERATAN ( Pasal 26 Undang...
- Syarat-syarat untuk mengajukan keberatan
- Dasar hukum Keberatan Banding
- Syarat Pengajuan Permohonan dan Hasil Keputusan
- Sifat Dan Produk Hukum Pembetulan
- Apakah pengertian dari peninjauan kembali?
- Apakah dasar hukum peninjauan kembali?
- BANDING ( Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- PENYIDIKAN PAJAK ( Pasal 44 Undang-Undang Nomor 16...
- B. HAK WAJIB PAJAK
- Dasar hukum dari hak dan kewajiban serta sanksi pe...
- Apakah sanksi membetulkan SPT yang menyebabkan uta...
- Apakah sanksi bagi orang yang dengan sengaja mengh...
- Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, a...
- Sanksi apa yang dikenakan apabila menrbitkan faktu...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPN / PPnBM
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Pembukuan Pajak Makalah
-
▼
Juni
(32)
0 komentar:
Posting Komentar