Rabu, 09 Juni 2010

Apakah dasar hukum peninjauan kembali?

Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 16.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 36.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186/KMK.04/1998 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 68/PJ./1993 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pasal 16, 26, dan 36 KUP.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 13/PJ.33/1998 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan ketetapan Pajak.
  • Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 01/PJ.33/1999 Tentang Penegasan atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.

0 komentar:

Followers