Rabu, 09 Juni 2010
Objek Pajak PBB
1. | Yang menjadi obyek PBB adalah bumi dan bangunan. | |
2. | Bumi adalah permukaan bumi atau tanah dan isi yang ada di bawahnya, termasuk tanah pekarangan, sawah, empang dan perairan pedalaman (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ). | |
3. | Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi, tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun tempat yang diusahakan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ). | |
Termasuk dalam pengertian bangunan : | ||
a. | Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut; | |
b. | Jalan tol; | |
c. | Kolam renang; | |
d. | Pagar mewah; | |
e. | Tempat olah raga; | |
f. | Galangan kapal, dermaga; | |
g. | Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; | |
h. | Fasilitas lain yang memberikan manfaat (Penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ). |
B. Dikecualikan dari pengenaan PBB (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 )
1. | Tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan nasional, yang dimaksudkan untuk tidak memperoleh keuntungan. Contoh objek yang dikecualikan atau tidak dikenai PBB itu seperti : pesantren atau sejenisnya, sekolahan/madrasah, tanah wakaf, rumah sakit pemerintah dan lain-lain . |
2. | Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kuburan umum, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu seperti museum. |
3. | Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik. |
4. | Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani sesuatu hak. |
5. | Bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. |
OBJEK PAJAK YANG DIGUNAKAN OLEH NEGARA
Yang dimaksud dengan obyek pajak ini adalah obyek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Obyek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3 angka (2) UU No. 12 Tahun 1984 jo UU No. 12 TAHUN 1994
Obyek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3 angka (2) UU No. 12 Tahun 1984 jo UU No. 12 TAHUN 1994
Label:
Objek
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(32)
-
▼
Juni
(32)
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 22
- Pembukuan Pajak
- NPWP - PKP - Hak, Kewajiban dan Sanksi Perpajakan
- PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
- Pendaftaran Objek Pajak
- Objek Pajak PBB
- Transaksi Antar Pengusaha Kena Pajak yang Terdapat...
- Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (Pasal 3A U...
- Pengertian PKP (Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nom...
- JANGKA WAKTU KEPUTUSAN KEBERATAN ( Pasal 26 Undang...
- Syarat-syarat untuk mengajukan keberatan
- Dasar hukum Keberatan Banding
- Syarat Pengajuan Permohonan dan Hasil Keputusan
- Sifat Dan Produk Hukum Pembetulan
- Apakah pengertian dari peninjauan kembali?
- Apakah dasar hukum peninjauan kembali?
- BANDING ( Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- PENYIDIKAN PAJAK ( Pasal 44 Undang-Undang Nomor 16...
- B. HAK WAJIB PAJAK
- Dasar hukum dari hak dan kewajiban serta sanksi pe...
- Apakah sanksi membetulkan SPT yang menyebabkan uta...
- Apakah sanksi bagi orang yang dengan sengaja mengh...
- Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, a...
- Sanksi apa yang dikenakan apabila menrbitkan faktu...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPN / PPnBM
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Pembukuan Pajak Makalah
-
▼
Juni
(32)
0 komentar:
Posting Komentar