PPh Pasal 25
- Penghitungan Pph Pasal 25 Secara Umum
- Angsuran Bulanan Pph Pasal 25 Apabila Diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Atas Tahun Pajak Yang Lalu
- Angsuran Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Berhak Atas Kompensasi Kerugian
- Angsuran Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
- Angsuran Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha
- Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Menyampaikan SPT Lewat Batas Waktu
- Wajib Pajak Membetulkan SPT Tahunan PPh
- Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Baru
- PPhPasal 25 Bagi Wajib Pajak Bank Atau Sgu Dengan Hak Opsi
- PPh Pasal 25 bagi BUMN/BUMD
- PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Kewajiban Membayar PPh Pasal 25 Untuk Karyawan Yang Bekerja Lebih Dari Satu Pemberi Kerja
- Angsuran Pph Pasal 25 Dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2001
- Wajib Pajak Konstruksi Yang Dikenakan Pph Tidak Final
- Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak But Pengeboran Minyak Dan Gas Bumi
- Pph Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Yang Berusaha Dalam Bidang Penambangan Umum Dalam Rangka Kontrak Karya Yang Pengenaan Pajaknya Berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925
- PPh Pasal 25 Bagi Wp Orang Pribadi Yang Tidak Menerima Penghasilan Dari Usaha Atau Pekerjaan Bebas
Label:
PPH Pasal 25
|
0
komentar
PPh Pasal 23
- Pemotong PPh Pasal 23 :
- Bukan Obyek Pemotongan Pph Pasal 23
- Ketentuan Kurs Untuk Mengkonversi Pembayaran Penghasilan Yang Terutang Pph Pasal 23 Dengan Menggunakan Mata Uang Asing
- Saat Terutangnya PPh Pasal 23
- Obyek Pemotongan PPh Pasal 23
- Dasar Pengenaan PPh Pasal 23
- Pengertian Tentang Sewa Dan Penghasilan Lain
- Perkiraan Penghasilan Netto Atas Penghasilan Sewa Dan Jasa Lainnya
Label:
PPH Pasal 23
|
0
komentar
PPh Pasal 22
- Definis dan Siapa Pemungut
- Pengecualian
- Pembebasan
- Saat Terutang
- Tarif dan DPP
- Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
- Nilai Kurs
- PPh Pasal 22 atas Belanja Negara (APBN atau APBD)
- PPh Pasal 22 Impor
- Tidak Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 22
- Impor Barang untuk Kegiatan yang PPh-nya Final
- PPh Pasal 22 atas Produk-produk tertentu
- Pph 22 Atas Hasil Kehutanan, Perkebunan, Pertanian Dan Perikanan
- Pemungut PPh Pasal 22
- 2.5.1 Industri Rokok
-
- Pemungut
- Cara Penghitungan
- Tarif, Pelunasan, Penyetoran dan Pelaporan
Label:
PPH Pasal 22
|
0
komentar
Pembukuan Pajak
- Dasr Hukum Pembukuan
- Sanksi yang berkaitan dengan Pembukuan
- Definisi Pembukuan
- Ketentuan Umum Pembukuan
- Pencatatan
- Pencabutan Izin
- Kompensasi Kerugian
- Pembukuan dengan Bahasa Asing
- Definisi dan Penetapan Tahun Pajak
- Tata Cara Perubahan Tahun Buku atau Tahun Pajak
- 1.10.1 Syarat Pembukuan
- 1.10.2 Norma Pengitungan Penghasilan Netto
-
- Norma Penghitungan Penghasilan Netto
NPWP - PKP - Hak, Kewajiban dan Sanksi Perpajakan
- 1.1.1 NPWP
-
- Dasar Hukum NPWP
- Kode Seri NPWP
- Nomor Identitas Tunggal Wajib Pajak
- Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak
- Tata Cara Penghapusan NPWP
- Tata Cara Pencarian Data WP Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan
- Kewajiban Mencantumkan NPWP Dalam SPT Tahunan PPh WP Bagi Pemegang Saham dsb
- Kewajiban Mendaftarkan Diri
- Jangka Waktu Pendaftaran Atau Pelaporan Kegiatan Usaha
- Tempat Pendaftaran
- Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu
- Tempat Pendaftaran bagi Bendaharawan sbg WP
- Tata Cara Perubahan Data WP
- Wanita dan NPWP
- Pemeriksaan dalam Penghapusan NPWP
- Wajib Pajak Non Efektif
- 1.1.2 Pengusaha Kena Pajak (PKP)
-
- Definisi
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan
- Tempat Melaporkan Usaha
- Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Jangka Waktu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- 1.1.3 Hak, Kewajiban dan Sanksi Perpajakan
-
- Dasar Hukum
- Hak Wajib Pajak
- Kewajiban Wajib Pajak
- Jenis Sanksi dan Besarnya
- Sanksi Denda
- Sanksi Pidana Penjara
- Sanksi Pidana Kurungan
- Sanksi Kenaikan
- Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi
- Sanksi Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Memenuhi Kewajiban PPh Final
- WP yang dikecualikan dari pengenaan Sanksi Administrasi
- Contoh Penghitungan Sanksi
- Permohonan-Permohonan Wajib Pajak
- 1.1.4 Kelompok Lapangan Usaha (KLU)
-
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori A : Pertanian, Perburuan dan Kehutanan
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori B : Perikanan
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori C: Pertambangan dan Penggalian
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori D : Industri Pengolahan
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori E : Listrik, Gas dan Air
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori F : Konstruksi
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori G : Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil, Sepeda Motor, serta Barang-barang Keperluan Pribadi dan Rumah Tangga
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori I : Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori J : Perantara Keuangan
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori K : Real Estat, Usaha Persewaan dan Jasa Perusahaan
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori K : Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori M : Jasa Pendidikan
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori N : Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori O : Jasa Kemasyarakatan, Sosial, dan Kegiatan Lainnya
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori P : Jasa Perorangan
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori Q : Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori X : Kegiatan Yang Belum Jelas Batasannya
- Kelompok Lapangan Usaha Kategori H: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
Label:
KUP
|
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(32)
-
▼
Juni
(32)
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 22
- Pembukuan Pajak
- NPWP - PKP - Hak, Kewajiban dan Sanksi Perpajakan
- PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
- Pendaftaran Objek Pajak
- Objek Pajak PBB
- Transaksi Antar Pengusaha Kena Pajak yang Terdapat...
- Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (Pasal 3A U...
- Pengertian PKP (Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nom...
- JANGKA WAKTU KEPUTUSAN KEBERATAN ( Pasal 26 Undang...
- Syarat-syarat untuk mengajukan keberatan
- Dasar hukum Keberatan Banding
- Syarat Pengajuan Permohonan dan Hasil Keputusan
- Sifat Dan Produk Hukum Pembetulan
- Apakah pengertian dari peninjauan kembali?
- Apakah dasar hukum peninjauan kembali?
- BANDING ( Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- PENYIDIKAN PAJAK ( Pasal 44 Undang-Undang Nomor 16...
- B. HAK WAJIB PAJAK
- Dasar hukum dari hak dan kewajiban serta sanksi pe...
- Apakah sanksi membetulkan SPT yang menyebabkan uta...
- Apakah sanksi bagi orang yang dengan sengaja mengh...
- Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, a...
- Sanksi apa yang dikenakan apabila menrbitkan faktu...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPN / PPnBM
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Pembukuan Pajak Makalah
-
▼
Juni
(32)