Rabu, 09 Juni 2010

Apakah pengertian dari peninjauan kembali?

Pengertian
Peninjauan kembali merupakan suatu istilah yang digunakan untuk menyebutkan proses penyelesaian perselisihan pajak yang diatur dalam ketentuan-ketentuan sbb :
  • Pasal 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 , yaitu pembetulan ketetapan pajak atau surat tagihan pajak karena terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Pasal 36 ayat (1) a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 , yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Sanksi administrasi yang dikurangkan atau dihapuskan tersebut dapat berasal dari ketetapan pajak atau surat tagihan pajak.
  • Pasal 36 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 , yaitu pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.

0 komentar:

Followers