Rabu, 09 Juni 2010
Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain
Ada 4 kategori yaitu:
1. Apabila dengan sengaja tidak memberikan informasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2. Apabila dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam memberikan informasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
3. Apabila dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diiminta oleh DJP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
4. Apabila dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
1. Apabila dengan sengaja tidak memberikan informasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2. Apabila dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam memberikan informasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
3. Apabila dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diiminta oleh DJP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
4. Apabila dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Label:
Sanksi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(32)
-
▼
Juni
(32)
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 22
- Pembukuan Pajak
- NPWP - PKP - Hak, Kewajiban dan Sanksi Perpajakan
- PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
- Pendaftaran Objek Pajak
- Objek Pajak PBB
- Transaksi Antar Pengusaha Kena Pajak yang Terdapat...
- Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (Pasal 3A U...
- Pengertian PKP (Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nom...
- JANGKA WAKTU KEPUTUSAN KEBERATAN ( Pasal 26 Undang...
- Syarat-syarat untuk mengajukan keberatan
- Dasar hukum Keberatan Banding
- Syarat Pengajuan Permohonan dan Hasil Keputusan
- Sifat Dan Produk Hukum Pembetulan
- Apakah pengertian dari peninjauan kembali?
- Apakah dasar hukum peninjauan kembali?
- BANDING ( Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- PENYIDIKAN PAJAK ( Pasal 44 Undang-Undang Nomor 16...
- B. HAK WAJIB PAJAK
- Dasar hukum dari hak dan kewajiban serta sanksi pe...
- Apakah sanksi membetulkan SPT yang menyebabkan uta...
- Apakah sanksi bagi orang yang dengan sengaja mengh...
- Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, a...
- Sanksi apa yang dikenakan apabila menrbitkan faktu...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPN / PPnBM
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Pembukuan Pajak Makalah
-
▼
Juni
(32)
0 komentar:
Posting Komentar