Rabu, 09 Juni 2010

Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain

Ada 4 kategori yaitu:
1. Apabila dengan sengaja tidak memberikan informasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2. Apabila dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban pejabat dan pihak lain dalam memberikan informasi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
3. Apabila dengan sengaja tidak memberikan data dan informasi yang diiminta oleh DJP dipidana dengan pidana kurungan paling lama 10 (sepuluh) bulan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
4. Apabila dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

0 komentar:

Followers