Rabu, 09 Juni 2010

Syarat Pengajuan Permohonan dan Hasil Keputusan

  • Diajukan tertulis dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKP atau STP, melalui KPP tempat WP terdaftar.
  • Harus dilampiri:
    - Alasan pengajuan permohonan.
    - Fotocopy STP, SKPKB, atau SKPKBT.
    -
    SSP pelunasan pokok pajak atau sesuai persetujuan pemberian angsuran / penundaan pembayaran pajak.
  • Satu surat untuk satu ketetapan pajak atau STP.
  • Wajib Pajak tidak keberatan atas ketetapan pajaknya atau pokok pajak terutang.
Hasil Keputusan
- Diterima seluruhnya.
- Diterima sebagian
- Ditolak

0 komentar:

Followers