Rabu, 09 Juni 2010

Pembukuan Pajak Makalah

PENDAHULUAN
1.    LATAR BELAKANG
Usaha perdagangan merupakan bentuk usaha yang semakin banyak di minati oleh masyarakat Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya perekonomian, maka semakin banyak pula usaha perdagangan barang dan jasa yang dapat di jumpai. Sebagai Negara yang sebagian besar pengeluran di biayai dari penerimaan pajak. Tentunya usaha perdagangan yang di lakukan oleh orang pribadi atau badan di Indonesia tidak dapat menghindari dari kewajiban perpajakan. Salahsatu upaya yang harus di lakukan oleh wajib pajak yang melakukan usaha perdagangan untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan yang baik adalah dengan menyelengarakan pembukuan.
Pembukuan tersebut yang akan di pergunakan sebagai dasar penghitungan pajak terutang pada suatu tahun pajak, selain itu, informasi yang benar dan lengkap penghasilan wajib pajak sangat penting untuk dapat mengenakan pajak yang adil dan wajar senilai dengan kemampuan ekonomis wajib pajak. Untuk dapat  menyajikan informasi  yang di maksud. Wajib pajak harus menyelengarakan pembukuan. Dimana dengan pembukuan tersebut wajib pajak dapat mengetahui sendiri berapa besanya pajak terutang, menyetor dan melapor pajak.
Rendahnya tax ratio di negara kita sering menjadi ungkapan keprihatinan para pejabat/wakil rakyat dan institusi yang dianggap paling bertanggung jawab atas hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak. Dalam sistem pemungutan pajak yang self assessment, di mana para Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban pajaknya, Dirjen Jenderal Pajak berwenang untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak melalui serangkaian kegiatan pemeriksaan. Namun bagi sebagian besar Wajib Pajak, pemeriksaan merupakan hal yang menakutkan.
Banyaknya keluhan Wajib Pajak yang diperiksa baik di media massa maupun di internet, semuanya mengeluhkan pemeriksaan pajak yang diidentikkan dengan kegiatan mencari-cari kesalahan dan menambah beban Wajib Pajak. Memang Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan bila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan tapi untuk mengurus keberatan apalagi banding Wajib Pajak harus melakukan kerja tambahan yang merepotkan.
2.    PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Pembukuan/Pencatatan
Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Pencatatan
Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
2.2    Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
a. Wajib Pajak (WP) Badan
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 4.8 Miliyar.

2.3    Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari 4,8 miliyar dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2.4    Hal yang harus di perhatikan dalam melakukan Pembukuan / Pencatatan
a.  Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
b.  Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
c.  Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
d. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan.
e. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
f.   Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
g. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
2.4    Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Adalah untuk mempermudah:
a.   Pengisian SPT
b.   Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
c.    Penghitungan PPN dan PPnBM,
d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
2.5    Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dalam rangka :
1.  Dalam Rangka Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan Peraturan Perundangan
2.  Dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia, selain pertambangan, minyak dan gas bumi.
3.  Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama yang beroperasi berdasarkan ketentuan Perundangan Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi.
4.  Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait.
5. Wajib Pajak yang mendaftarkan sahamnya baik sebagian maupun  seluruhnya di Bursa Efek Luar Negeri
6. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang dolar
7. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri.
2.6    Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan di Indonesia, yaitu untuk:
a. WP orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal;
b. WP badan, di tempat kedudukan.
2.7    Pemeriksaan Pajak
1.    Pengertian
Pemeriksaan adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.    Sasaran Pemeriksaan
Yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya :
a. Interpretasi undang-undang yang tidak benar
b. Kesalahan hitung.
c. Penggelapan secara khusus dari penghasilan.
d. Pemotongan dan pengurangan tidak susungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
3. Tujuan pemeriksaan.
a. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada wajib pajak, yang dapat dilakukan dalam hal :
1. Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2.  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi.
3. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
4. Surat Pemberitahuan yang memebuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
5. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada poin 3 tidak dipenuhi
b. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang dapat dilakukan dalam hal :
1.     Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2.     Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
3.     Pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak.
4.     Wajib Pajak mengajukan keberatan.
5.     Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
6.     Pencocokan data dan atau keterangan.
7.     Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
8.     Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
9.     Pemerikasan pajak dalam rangka penagihan pajak
10.   Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan
11. Pemenuhan permintaan informasi dari Negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
4. Wewenang Memeriksa
Direktur jenderal pajak berwewenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
5.  Hal-hal yang harus di perhatikan dalam rangka pemeriksaan pajak :
1.    Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Pajak) atau di tempat wajib pajak ( Pemerikasaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak atau seluruh jenis pajak baik untuk satu tahun yang lalu ataupun untuk tahun berjalan.
2.  Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak, termasuk terhadap instansi pemerintahan dan badan lain sebagai pemungut pajak atau pemotong pajak.
3.    Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan dan pencatatan dan pemenuhan kewajiban perpajakan
4.     Petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksaan dan di lengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang di di periksa
5.  Wajib Pajak yang di periksa wajib :
a. memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, dokumen yang menjadi dasarnya
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang di pandang perlu dan member bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
c. memberikan keterangan lain yang di perlukan baik secara tertulis atau lisan.
d. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
6. Buku, catatan, dokumen, data, informasi dan keterangan lain yang di minta oleh pemeriksa dalam rangka pemeriksaan, wajib di penuhi oleh wajib pajak yang paling lama satu bulan sejak permintaan disampaikan.
6.    Norma Pemeriksaan
Norma pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan wajib pajak, pemeriksa pajak, pelaksanaan pemeriksaan,
1.    Norma Wajib Pajak
Hak
1. Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa
2. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan
3. Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan dengan hal hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan
4. Wajib Pajak berhak mengajukan permohonan pembahasan oleh Tim Pembahas dalam hal terdapat perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dengan hasil pembahasan atas tanggapan Wajib Pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak
5. Wajib Pajak berhak untuk memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir kuesioner pemeriksaan pajak
Kewajiban
1. Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan untuk dating menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan
2. Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku buku, catatan catatan, dan dokumen dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak tanggal surat permintaan. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan
3. Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaan disetujuinya
4. Wajib Pajak atau kuasanya wajib menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak seluruhnya disetujui
5. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
2. Norma Pemeriksa pajak (Fiskus)
Pemeriksaan Lapangan
1. Fiskus harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan pemeriksaan
2. Fiskus wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak
3. Fiskus wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak
4. Fiskus wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada WP yang akan diperiksa
5.  Fiskus wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak
6. Fiskus wajib memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi WP
7.    Fiskus wajib memberi petunjuk kepada WP mengenai penyelenggaraan pembukuan/pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan agar di tahun mendatang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku
8. Fiskus wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari WP paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan
9.  Fiskus dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan
Pemeriksaan Kantor
1. Fiskus, dengan menggunakan surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Kantor yang bersangkutan, memanggil WP untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk dalam rangka pemeriksaan
2. Fiskus wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada WP yang akan diperiksa
3.  Fiskus wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak
4. Fiskus wajib memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara SPT dengan hasil pemeriksaan
5. Fiskus wajib memberi petunjuk kepada WP mengenai penyelenggaraan pembukuan/pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan agar di tahun mendatang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Fiskus wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari WP paling lama 7 hari sejak selesai pemeriksaan
7.  Fiskus dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan
3. KESIMPULAN
Setiap akhir tahun, ada kegiatan yang menarik untuk diperhatikan pada perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan yang mempunyai kesadaran akan pentingnya pembukuan dan pencatatan pajak. Sebab kegiatan pembukuan atau pencatatan pajak berguna untuk kegiatan audit. Dengan diaudit oleh akuntan publik, laporan keuangan mereka menjadi terpercaya untuk dipublikasikan bagi para investor kreditor dan pihak lain yang berkepentingan. Para investor jelas akan memilih perusahaan yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik dibandingkan dengan yang tidak, kreditor/bank juga begitu. Dalam pandangan umum laporan keuangan yang diaudit sudah menunjukan kelas perusahaan.
Adalah suatu keharusan bagi DJP untuk membuat langkah terobosan dalam upaya meningkatkan tax ratio secara signifikan, tidak akan ada kenaikan tax ratio yang signifikan tanpa upaya yang extra ordinary. Salah satu solusi yang dapat dikembangkan adalah dengan meningkatkan pelayanan pada Wajib Pajak melalui pemberian Sertifikat Pemeriksaan Pajak untuk setiap Wajib Pajak yang telah diperiksa secara all taxes  dan melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Dengan menerbitkan Sertifikat Pemeriksaan Pajak, DJP mendapat  manfaat sebagai berikut :
1. Mengubah citra pemeriksaan pajak yang selama ini kurang menggembirakan menjadi sesuatu yang memberikan nilai tambah kepada Wajib Pajak.
2. Menjadikan DJP sebagai lembaga sertifikasi dalam bidang perpajakan sekaligus memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak
3. Mendorong pencairan tunggakan pajak karena Sertifikat Pemeriksaan Pajak hanya dapat diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan pajak.
4. Dengan adanya manfaat langsung yang diterima oleh Wajib Pajak, tidak tertutup kemungkinan di masa yang akan datang Wajib Pajak akan secara sukarela minta diperiksa oleh aparat pajak untuk mendapatkan Sertifikat Pemeriksaan Pajak

1 komentar:

Unknown mengatakan...

makalh ini sangat membantu.
terima kasih banyak

Followers