Rabu, 09 Juni 2010

Apakah sanksi membetulkan SPT yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar?

Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka kepadanya dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan Surat Pemberitahuan itu.
Last Updated (Thursday, 03 May 2007 09:37)



http://www.pajak.go.id/index.php?view=category&id=111&option=com_content

0 komentar:

Followers