Rabu, 09 Juni 2010

BANDING ( Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)

  • Wajib Pajak mengajukan banding hanya kepada BPSP atas keberatan yang diajukannya dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal keputusan ditetapkan.
  • Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
  • Putusan BPSP bersifat final dan tetap.
  • Permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
  • Atas kelebihan pembayaran pajak diberikan imbalan bunga 2 % per bulan selama-lamanya 24 bulan dalam hal keberatan banding diterima sebagian atau seluruhnya.

0 komentar:

Followers