Rabu, 09 Juni 2010

JANGKA WAKTU KEPUTUSAN KEBERATAN ( Pasal 26 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )

  • Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
  • Sebelum Surat Keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
  • Keputusan Dirjen Pajak dapat berupa :
    - Menerima seluruhnya
    - Menerima sebagian
    - Menolak
    - Menambah jumlah pajak terutang.
  • Apabila Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang ditentukan dalam pasal 13 ayat ( 1 ) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
  • Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dirjen Pajak tidak memberikan jawaban,maka keberatan dianggap diterima.
  • Apabila surat keberatan tidak lengkap atau tidak memenuhi persyaratan maka tidak dianggap sebagai surat keberatan.

0 komentar:

Followers