Rabu, 09 Juni 2010

Apakah sanksi bagi orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan ?

Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tidak pidanan di bidang perpajakan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

0 komentar:

Followers