Rabu, 09 Juni 2010

Transaksi Antar Pengusaha Kena Pajak yang Terdapat Hubungan Istimewa ( Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 )

Dalam hal harga jual atas Barang Kena Pajak atau penggantian atas Jasa Kena Pajak dipengaruhi adanya hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian tersebut dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut.
Hubungan Istimewa terjadi dalam hal :
-
Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan sebesar 25% atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih. Demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebutkan terakhir.
-
Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua Pengusaha atau lebih berada dibawah penguasaan Pengusaha yang sama, yaitu penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.
-
Hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat :
-
Sedarah lurus satu derajat, yaitu: ayah/ibu dengan anak
-
Sedarah kesamping satu derajat, yaitu: kakak dengan adik
-
Semenda lurus satu derajat, yaitu: mertua dengan menantu atau ayah/ibu dengan anak tiri
-
Semenda kesamping satu derajat, yaitu: hubungan saudara ipar
-
Jika antara suami istri ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka hubungan keduanya merupakan hubungan istimewa.

0 komentar:

Followers