Rabu, 09 Juni 2010

Sanksi apa yang dikenakan apabila menrbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP ?

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali dari jumlah pajak dalam bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan atau bukti setoran pajak. 

0 komentar:

Followers