Rabu, 09 Juni 2010
Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (Pasal 3A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) :
Kewajiban PKP
a. | Pengusaha yang telah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha Kecil yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak seperti tersebut diatas berkewajiban untuk : | |
1) | Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahaannya) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. | |
2) | Memungut PPN/PPn BM yang terutang. | |
3) | Menyetor PPN/PPnBM yang terutang (yang kurang dibayar) | |
4) | Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM). | |
b. | Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi boleh memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. | |
c. | Apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, peredaran bruto (omzet) Pengusaha telah melewati batasan Pengusaha Kecil, Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya. | |
d. | Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak. |
Hak PKP
a. | Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP |
b. | Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN |
Proses Pencabutan PKP :
a. | Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. |
b. | Keputusan akan diberikan dalam jangka waktu 2 bulan sejak permohonan diterima. |
c. | Jika Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 bulan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan keputusan pencabutan akan diberikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah 2 bulan tersebut. |
Contoh :
PT A bergerak dalam bidang perdagangan garmen. Selain itu, PT A juga melakukan penyerahan jasa pengecetan gedung. Pada Masa September 2002, PT A melakukan pengecetan penjualan garmen s.d. September 2002 sebesar Rp 350.000.000,00 dan penyerahan jasa pengecetan gedung s.d. bulan September 2002 Rp 50.000.000,00. Dari kasus ini dapat dihitung Peredaran usaha PT A s.d. September 2002 adalah sebesar Rp 400.000.000,00 (87,5% penyerahan BKP). Jadi dalam hal ini PT A sudah berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan Oktober 2002.
Label:
Subjek
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(32)
-
▼
Juni
(32)
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 22
- Pembukuan Pajak
- NPWP - PKP - Hak, Kewajiban dan Sanksi Perpajakan
- PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
- Pendaftaran Objek Pajak
- Objek Pajak PBB
- Transaksi Antar Pengusaha Kena Pajak yang Terdapat...
- Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (Pasal 3A U...
- Pengertian PKP (Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nom...
- JANGKA WAKTU KEPUTUSAN KEBERATAN ( Pasal 26 Undang...
- Syarat-syarat untuk mengajukan keberatan
- Dasar hukum Keberatan Banding
- Syarat Pengajuan Permohonan dan Hasil Keputusan
- Sifat Dan Produk Hukum Pembetulan
- Apakah pengertian dari peninjauan kembali?
- Apakah dasar hukum peninjauan kembali?
- BANDING ( Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- PENYIDIKAN PAJAK ( Pasal 44 Undang-Undang Nomor 16...
- B. HAK WAJIB PAJAK
- Dasar hukum dari hak dan kewajiban serta sanksi pe...
- Apakah sanksi membetulkan SPT yang menyebabkan uta...
- Apakah sanksi bagi orang yang dengan sengaja mengh...
- Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, a...
- Sanksi apa yang dikenakan apabila menrbitkan faktu...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPN / PPnBM
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Pembukuan Pajak Makalah
-
▼
Juni
(32)
0 komentar:
Posting Komentar