Rabu, 09 Juni 2010

Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (Pasal 3A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000) :

Kewajiban PKP
a. Pengusaha yang telah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha Kecil yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak seperti tersebut diatas berkewajiban untuk :
1)
Melaporkan usahanya (mendaftarkan perusahaannya) untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
2)
Memungut PPN/PPn BM yang terutang.
3) Menyetor PPN/PPnBM yang terutang (yang kurang dibayar)
4) Melaporkan PPN/PPn BM yang terutang (menyampaikan SPT Masa PPN/PPn BM).
b. Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi boleh memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak atau tidak. Dengan demikian, atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jika Pengusaha Kecil tersebut memilih dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
c. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, peredaran bruto (omzet) Pengusaha telah melewati batasan Pengusaha Kecil, Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya.
d. Apabila dalam satu tahun buku peredaran bruto Pengusaha Kena Pajak tidak melebihi batasan Pengusaha kecil, maka Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Hak PKP
a. Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP
b. Restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN
Proses Pencabutan PKP :
a. Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
b. Keputusan akan diberikan dalam jangka waktu 2 bulan sejak permohonan diterima.
c. Jika Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 2 bulan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan keputusan pencabutan akan diberikan selambat-lambatnya 1 bulan setelah 2 bulan tersebut.
Contoh :
PT A bergerak dalam bidang perdagangan garmen. Selain itu, PT A juga melakukan penyerahan jasa pengecetan gedung. Pada Masa September 2002, PT A melakukan pengecetan penjualan garmen s.d. September 2002 sebesar Rp 350.000.000,00 dan penyerahan jasa pengecetan gedung s.d. bulan September 2002 Rp 50.000.000,00. Dari kasus ini dapat dihitung Peredaran usaha PT A s.d. September 2002 adalah sebesar Rp 400.000.000,00 (87,5% penyerahan BKP). Jadi dalam hal ini PT A sudah berkewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak paling lambat akhir bulan Oktober 2002.

0 komentar:

Followers