Rabu, 09 Juni 2010

Pendaftaran Objek Pajak

  • Subjek pajak PBB adalah mereka (orang atau badan) yang :
    =
    mempunyai hak atas bumi/tanah, dan atau.
    =
    memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan atau.
    =
    memiliki, menguasai atas bangunan, dan atau.
    =
    memperoleh manfaat atas bangunan.
  • Subjek tersebut harus mendaftarkan diri sebagai subjek pajak atau Wajib Pajak. Pendaftaran dilakukan di Kantor-kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan yang dimilikinya, dikuasai atau dimanfaatkan oleh orang atau badan tersebut dengan menggunakan suatu formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

0 komentar:

Followers