Rabu, 09 Juni 2010
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
-
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 :
-
Penghasilan yang Sifatnya Teratur :
- | Gaji | ||
- | Penghasilan yang melekat dengan gaji | ||
- | Tunjangan-tunjangan | ||
- | Beasiswa | ||
- | Hadiah/penghargaan | ||
- | Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, termasuk iuran jamsostek berupa : iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan untuk iuran jaminan hari tua tidak dimasukkan sebagai penghasilan karyawan, karena pengenaan pajaknya akan dilakukan pada saat penerimaan uang tujangan hari tua/tabungan hari tua. | ||
- | Penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun. |
-
Penghasilan yang Sifatnya Tidak Teratur :
- | Jasa produksi | ||
- | Tantiem, yaitu bagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak. | ||
- | Gratifikasi | ||
- | Tunjangan cuti | ||
- | Tunjangan hari raya | ||
- | Tunjangan tahun baru | ||
- | Premi tahunan | ||
- | Penghasilan lain |
-
Upah :-Upah harian-Upah mingguan-Upah satuan-Upah borongan -
Rabat/komisi penjualan yang diterima oleh Distributor MLM/Direct Selling dan kegiatan sejenis. -
Uang tebusan pensiun, Uang tabungan hari tua, Uang tunjangan hari tua, uang pesangon -
Honorarium, uang saku, hadiah, penghargaan, komisi, beasiswa. -
Imbalan kepada tenaga ahli : pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, dan penilai. -
Imbalan lain-lain, yang diterima oleh kolportir iklan, pengawas, jasa kepanitiaan, peserta sidang/rapat, tenaga lepas, penemu pesanan, penemu langganan, peserta perlombaan, seniman, olahragawan, pengajar, penerjemah, moderator, pemberi jasa komputer, telekomunikasi, fotografi, dan pemasaran, petugas asuransi, peserta pelatihan/pemagangan/pendidikan.
http://www.pajakonline.com/engine/learning/index_cat.php?id=62
Label:
PPH Pasal 21
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2010
(32)
-
▼
Juni
(32)
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 22
- Pembukuan Pajak
- NPWP - PKP - Hak, Kewajiban dan Sanksi Perpajakan
- PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
- Pendaftaran Objek Pajak
- Objek Pajak PBB
- Transaksi Antar Pengusaha Kena Pajak yang Terdapat...
- Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (Pasal 3A U...
- Pengertian PKP (Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nom...
- JANGKA WAKTU KEPUTUSAN KEBERATAN ( Pasal 26 Undang...
- Syarat-syarat untuk mengajukan keberatan
- Dasar hukum Keberatan Banding
- Syarat Pengajuan Permohonan dan Hasil Keputusan
- Sifat Dan Produk Hukum Pembetulan
- Apakah pengertian dari peninjauan kembali?
- Apakah dasar hukum peninjauan kembali?
- BANDING ( Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
- PENYIDIKAN PAJAK ( Pasal 44 Undang-Undang Nomor 16...
- B. HAK WAJIB PAJAK
- Dasar hukum dari hak dan kewajiban serta sanksi pe...
- Apakah sanksi membetulkan SPT yang menyebabkan uta...
- Apakah sanksi bagi orang yang dengan sengaja mengh...
- Apakah sanksi bagi instansi pemerintah, lembaga, a...
- Sanksi apa yang dikenakan apabila menrbitkan faktu...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPN / PPnBM
- Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan PPh Pemotonga...
- Pembukuan Pajak Makalah
-
▼
Juni
(32)
0 komentar:
Posting Komentar